Jumat, 04 Maret 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 9229
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengembalikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Kalijodo di dua lokasi, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov DKI, Bambang Sugiyono mengatakan, seiring penertiban, sedikitnya enam Rukun Tetangga (RT) di dua wilayah tersebut secara otomatis terhapus.
"Jakarta Barat ada RT 07/10 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, sedangkan di Jakarta Utara RT 01, 03, 04, 05, 06 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan otomatis terhapus karena refungsi itu lokasi itu nggak ada lagi orangnya," kata Bambang, Jumat (4/3).
Lebih lanjut dikatakan Bambang, mekanisme pengosongan RT tersebut dijalankan oleh lurah setempat. Artinya, saat terjadi refungsi maupun penertiban wilayah yang berimbas kosongnya warga di lokasi tersebut, maka lurah harus mendata dan membuat laporannya.
"Dari kelurahan langsung RT-
nya itu dikosongin. Ini sering terjadi seperti pembebasan lahan, kalau sudah kosong lahannya ya RT yang melekat otomatis dihapus," tandasnya.Ia pun memastikan, keenam RT itu tidak akan dapat mengajukan haknya saat musrenbang tingkat RW digelar.