Kamis, 25 Februari 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 4215
(Foto: Folmer)
Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Pasar Pagi Nomor 72, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,
dibongkar.Pembongkaran bangunan, sempat diwarnai kericuhan karena pemilik mencoba menghalangi petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat. Bahkan, pemilik mengancam akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya maupun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indradi mengatakan, sebelumnya petugas pernah membongkar bangunan tersebut beberapa waktu lalu.
“Pemilik nekat membangun kembali, sehingga kami pun mengambil tindakan tegas kembali membongkar bangunan tersebut,” ujar Fadjar, Kamis (25/2).
Fadjar mengungkapkan, pembongkaran telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sebelum dilakukan pembongkaran, bangunan tersebut telah disegel.
“Tapi, si pemilik masih saja nekat membuka segel dan melanjurkan pembongkaran,” tandasnya.