Rabu, 24 Februari 2016
Reporter: Suriaman Panjaitan
Editor: Andry
3424
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mewajibkan seluruh pembangunan gedung tinggi di Ibukota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan jika bangunan gedung yang dibangun tahan terhadap goncangan bencana alam.
"Kita harus antisipasi. Lebih baik pencegahan," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Hotel Bidakara di Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Menurut Djarot, upaya pencegahan robohnya gedung tinggi ini harus dilakukan sebelum terjadi bencana alam. Sebab bukan tidak mungkin, bencana yang pernah ditimbulkan akibat meletusnya Gunung Krakatau beberapa puluh tahun lalu kembali terulang dan menyasar ke Ibukota.
"Saya ingin ingatkan, DKI itu masuk dalam kawasan ring of fire. Jangan sampai ketika ada gempa besar bangunan tinggi itu tidak kuat strukturnya dan roboh menimpa korban. Kami sudah antisipasi itu dengan memperketat SLF-nya," ucapnya.
Djarot menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selama ini telah cukup maksimal melakukan tindakan antisipatif saat terjadi bencana alam. Misalnya mengantisipasi titik genangan ketika hujan yang kini jauh lebih cepat surut ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
BERITA TERKAIT
Warga Kalijodo Apresiasi Bantuan Truk
Rabu, 24 Februari 2016
5680
Djarot Dorong Pembentukan Koperasi di Tiap Sekolah