Selasa, 23 Februari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4446
(Foto: Yopie Oscar)
"Karena perizinan-perizinan yang diterbitkan DKI dalam hal ini Satpol PP dan Disparbud itu tidak sampai ke prostitusi. Kalau dia sampai ke prostitusi itu menjadi ranahnya kepolisian," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/2).
Walau bukan kewenangan Pemprov DKI, Saefullah berjanji tetap akan menindak tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik prostitusi di dalam gedungnya. Bahkan ia meminta warga Ibukota melaporkan bila memiliki bukti ada aktivitas prostitusi di dalam tempat hiburan malam
."Kalau sudah ada laporan, nanti kita akan bentuk tim gabungan untuk menindak," tandasnya.