Selasa, 03 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3143
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam di ibu kota menjadi hingga pukul 23.00.
"Tidak ada. Kita tidak ada rencana buat membatasi jam malam," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (3/6).
Namun, kata Basuki, Pemprov DKI bersama Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini masih fokus memerangi peredaran narkoba di Jakarta. "Jadi tidak ada pembatasan jam operasional. Yang ada hanya pelarangan narkoba. Karena kalau sampai dua kali ketahuan akan langsung kita tutup. Contohnya seperti Stadium yang sudah ditutup karena masalah narkoba," kata Basuki.
Sekadar diketahui Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin operasional tempat hiburan malam Stadium yang terletak di Mangga Besar, Jakarta Barat pada pertengahan Mei lalu.
Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online, disebutkan bahwa Pemprov DKI berencana akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta jadi hanya sampai pukul 23.00.
Dalam berita tersebut, Basuki menyebut bahwa salah satu penyebab masih maraknya transaksi narkoba karena banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pagi hari.