Minggu, 21 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7811
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara pastikan penataan Kalijodo akan menertibkan seluruh bangunan yang berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau di RW 05, Pejagalan, Penjaringan. Tidak terkecuali, penertiban juga akan menyasar dua bangunan rumah ibadah di wilayah Kalijodo.
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, tahap awal penertiban akan membongkar seluruh bangunan kafe, warung dan rumah warga. Sedangkan dua rumah ibadah, yaitu musala dan gereja yang berada di wilayah RW 05, Pejagalan, Penjaringan, pembongkaran dilakukan menyusul setelah tidak ada lagi warga yang tinggal di Kalijodo.
"Pada dasarnya sesuai kebijakan Pemprov DKI semua bangunan yang ada di kawasan Kalijodo, tidak terkecuali dua rumah ibadah, yaitu musala dan gereja juga turut dibongkar. Kita akan mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Rustam, Minggu (21/2).
Dipastikan Rustam, tidak akan ada penggantian lahan atau relokasi gereja maupun musala. Sebab, warga direlokasi ke rumah susun (rusun) dan sudah tersedia tempat ibadah.