Rabu, 17 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4751
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya bukan melakukan penggusuran di kawasan Kalijodo. Penataan dilakukan karena bangunan di kawasan itu berdiri di atas jalur hijau yang tak lain merupakan tanah negara.
"Sebetulnya kalimatnya bukan penggusuran, kalau lahan aset kamu itu namanya gusur, ini penertiban. Ini kan punya (lahan) kami, jadi kami tertibkan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/2).
Basuki mengatakan dalam undang-undang pokok agraria, menempati lahan negara dilarang. Termasuk jalur hijau, seperti yang ditempati oleh warga di Kalijodo.
"Sesuai undang-undang mereka juga melanggar," ujarnya.
Basuki menegaskan penertiban bangunan yang menempati lahan negara tidak hanya dilakukan di Kalijodo saja. Kawasan lainnya seperti Berlan dan Kampung Pulo, Jakarta Timur juga turut ditertibkan.