Senin, 15 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 2432
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 10 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Enggano, di depan Pos 8 dan Pos 9, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar Satpol PP.
Lurah Tanjung Priok, Ma’mun mengatakan, penertiban 10 lapak PKL gerobak ini lantaran menutupi trotoar dan saluran air.
“Gerobak PKL membuat pedestrian tidak dapat dilintasi pejal
an kaki. Untuk itu, agar tertib maka gerobak PKL tersebut kami tertibkan dengan mengangkutnya ke truk Satpol PP,” ujar Ma’mun, Senin (15/2).Pihaknya menugaskan, 15 anggota Satpol PP dari tingkat Kecamatan Tanjung Priok dan Kelurahan Tanjung Priok. Diharapkan dengan ditertibkannya lapak PKL tersebut membuat PKL lainnya tidak berani berjualan di lokasi tersebut.
“Selanjutnya gerobak PKL yang ditertibkan kami kirim ke gudang Satpol PP,” tandas Ma’mun.
Penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.