Senin, 15 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 9542
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan uang kerohiman bagi warga Kalijodo yang direlokasi.
"Itu kan tanah negara, itu kan area pengairan. Kebijakan Pak Gubernur tidak ada ganti rugi," ujar Rustam, Senin (15/2).
Rustam memastikan, selain peruntukkannya adalah lahan hijau, daerah Kalijodo juga dimanfaatkan sebagai kafe dan tempat prostitusi. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait relokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmadi menegaskan, sesuai Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kalijodo merupakan lahan hijau.
"Kalau dari sisi aturan sesuai Perda 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi semua bangunan di sana menyalahi aturan," ujar Iswan
.Ia memastikan pihaknya tidak memberikan izin atas bangunan yang didirikan. Kawasan Kalijodo yang berada di wilayah Jakarta Utara seluas sekitar 1,4 hektare nantinya akan dijadikan jalur hijau.