Rabu, 10 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 4197
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
42 bangunan liar di sepanjang Jalan Bandengan Utara, tepatnya Gang Buntek, RW 16, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar. Puluhan bangunan semi permanen dan permanen tersebut dibongkar karena berdiri di atas saluran.
Camat Penjaringan, Abdul Khalit mengatakan, 42 bangunan liar yang dibongkar sebelumnya dijadikan tempat usaha dagang, kontrakan dan kos-kosan. Tindakan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan itu karena menjorok ke jalan dan menutup saluran air hingga sekitar satu meter.
"Untuk itu agar tertib, kami kerahkan sebanyak 80 petugas Satpol PP dan PPSU untuk membongkar seluruh bangunan liar di lokasi," katanya, Rabu (10/2).
Abdul menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar mengosongkan bangunan dalam waktu 3X24 jam. Namun hingga batas yang ditentukan, hanya 10 pemilik bangunan yang mengosongkan bangunan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
"Selanjutnya petugas Penanganan Prasarana Saranan Umum (PPSU) kami kerahkan untuk membersihkan saluran dari sampah dan lumpur," tandasnya.