Senin, 08 Februari 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4243
(Foto: doc)
Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penjagaan dan pengawasan dari pompa-pompa yang ada di jalan, tidak terkecuali yang berada di Underpass Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faisal mengatakan, untuk pengawasan langsung operasional pompa yang ada di jalan sehari-hari telah dilakukan oleh pekerja harian lepas (PHL). Sementara untuk pegawai negeri sipil (PNS) terkait, melakukan pengawasan tidak langsung.
"Mereka tidak perlu langsung mengawasi dengan cara berdiam di rumah pompa underpass. Sebab di sana sudah dijaga dan diawasi PHL," ujar Yusmada, Senin (8/2).
Menurut Yusmada, para pengawas PNS terkait tetap akan turun ke lapangan jika PHL tidak dapat menangani kondisi pompa yang diluar kemampuannya. Sehingga jika tidak ada kondisi darurat, para PNS bisa mengerjakan program lainnya.
Khusus untuk pompa underpass Pasar Gembrong yang pada Sabtu (6/2) lalu mengalami kerusakan, saat ini sudah diperbaiki. Dan untuk setahun kedepan, khusus perbaikan pompa masih tanggung jawab dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.