Jumat, 05 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3776
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Boulevard GBR, Boulevard GBI dan depan Mal Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, ditertibkan. Mereka ditertibkan karena menggelar lapak di bahu jalan dan pedesetrian.
Lurah Kelapa Gading Barat, Alamsyah mengatakan, penertiban yang dilaksanakan oleh sepuluh orang petugas Satpol PP menertibkan sebanyak 15 lapak makanan dan minuman ringan. Dengan rincian, 4 PKL di Jalan Boulevard GBR, 6 di Jalan Boulevard GBI dan 5 di depan Mall Artha Gading.
"Mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena bejualan di bahu jalan dan pedestrian,” ujar Alamsyah, Jumat (5/2).
Diakui Alamsyah, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan agar para PKL tidak berjualan di bahu jalan dan pedestrian. Namun, nyatanya tak diindahkan hingga pihaknya bertindak tegas dengan mengangkut lapak para PKL tersebut ke truk.