Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7527
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak lima sopir angkutan umum, Metromini dan angkot, di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, dihukum push up. Petugas memberikan hukuman push up karena para sopir tidak melengkapi surat kendaraan dan tidak berseragam saat beroperasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Laura Leonika Harianja mengatakan, karena kedapatan melanggar, petugas memberikan sanksi tambahan kepada para sopir. Tidak hanya diberi sanksi tilang, mereka diminta push up sebanyak 30 kali di depan umum.
"Biar jera dan malu, kan di depan umum. Kita tidak main-main, sebab masih banyak ditemukan sopir tembak," tegasnya, Kamis (4/2).
Menurut Laura, dengan perilaku sopir yang tidak tertib dan kendaraan tidak laik, akan membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu, Laura menyatakan akan terus melakukan operasi secara rutin.