Selasa, 02 Februari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 2246
(Foto: doc)
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmdai mengungkapkan, 25 persen gedung mangkrak di Ibukota telah habis izinnya. Sejumlah gedung tersebut saat ini
proses pembangunannya telah terhenti.
"Ya jadi gini, itu adalah proses perizinan yang sudah lama. Kemudian sebagian (gedung yang bermasalah) sedang mengurus izin kembali," katanya, Selasa (2/2).
Ia menjelaskan, apabila pembangunan dilanjutkan kembali, maka pemilik gedung harus mengajukan izin kembali. Sejauh ini, gedung yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak berizin sudah disegel. Dengan demikian, pembangunan gedung wajib dihentikan.
"Misalkan izinnya sudah diteruskan ya baru monggo kita izinkan bangun kembali. Kita ini fungsinya pembinaan pak. Jadi jangan sampai istilahnya itu seperti arahan Pak Gubernur itu mematikan perekonomian masyarakat. Dampak dari suatu pembangunan kan itu menyerap tenaga kerja," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mencatat, 25 persen gedung di Jakarta tidak aman. Hasil tersebut berdasarkan pantauannya selama blusukan di lima wilayah DKI Jakarta.