Senin, 01 Februari 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 12051
(Foto: Folmer)
Pembangunan konstruksi Masjid Raya Jakarta di Jalan Daan Mogot KM 14, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, terus dikebut. Hingga kini, pengerjaan pembangunan masjid yang memiliki luas bangunan sekitar satu hektare di atas lahan 2,5 hektare tersebut telah mencapai 99 persen.
Masjid megah berlantai dua dan basement ini memiliki luas bangunan sekitar 1 hektare dari total lahan seluas 2,5 hektar. Masjid yang peletakan batu pertamanya diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo pada September 2014 ini memiliki mampu menampung belasan ribu jamaah.
Pantauan Beritajakarta.com, ratusan tiang penyangga pada bangunan tiga lantai masjid telah berdiri kokoh. Tak seperti masjid-masjid pada umumnya, masjid ini tidak memiliki kubah. Atap masjid dibangun berbentuk prisma. Di sekeliling bangunan berdiri lima menara setinggi 55 meter.
Di lokasi, sejumlah pekerja bangunan terlihat sibuk memasang gorden penyangga kerangka baja atap masjid. Sementara sebagian pekerja lainnya nampak membereskan peralatan yang masih berserakan di setiap lantai.
Manajer Konsultan Pengawas Masjid Raya Jakarta dari PT Elsadai Servo Cons, Reppy Wulur mengatakan, pembangunan kontruksi masjid ini dibiayai dari dana APBD DKI tahun 2015 sekitar Rp 71 miliar. Saat ini pengerjaan kontruksi bangunan masjid tersebut telah mencapai 99 persen.
"PT Totalindo Eka Persada selaku kontraktor pemenang tender kontruksi Masjid Raya akan menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada 3 Februari mendatang," katanya Senin (1/2).
Reppy menjelaskan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan izin perpanjangan waktu pembangunan konstruksi Masjid Raya Jakarta kepada pemenang tender selama 50 hari, terhitung mulai 16 Desember 2015. Izin tersebut dikeluarkan setelah konsultan pengawas mengeluarkan verifikasi justifikasi teknis terkait pembangunan kontruksi Masjid Raya Jakarta.
"Izin perpanjangan dikeluarkan karena keterlambatan tidak semata-mata kelalaian kontraktor pemenang tender. 24 jam nonstop pembangunan terus berjalan," kata
nya.Ia menambahkan, sesuai mekanisme yang berlaku, kontraktor masih berkewajiban melalukan pemeliharaan gedung selama selama tiga hingga enam bulan ke depan.
"Jadi, kalau masih ada kerusakan atau perlu dilakukan perbaikan selama masa pemeliharan, kontraktor wajib memperbaiki,” tandasnya.