Senin, 01 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 4444
(Foto: Ilustrasi)
Warga RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara meminta lahan milik Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta di Jalan Sindang, bisa dibangun Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Kehadiran RPTRA di kawasan tersebut sangat diharapkan warga sebagai ruang interaksi dan tempat bermain anak-anak yang selama ini tinggal di pemukiman padat.
"Harapan kami lahan itu dibangun RPTRA saja buat tempat bermain anak-anak sekaligus tempat berinteraksi warga,” ujar Neneng (47), warga RW 05, Kelurahan Koja, Senin (1/2).
Dikatakan Neneng, karena tidak mempunyai RPTRA, anak-anak yang tinggal di kawasan ini terpaksa harus bermain di jalan lingkungan bersama dengan lalu lalang kendaraan. Di jalan lingkungan, keamanan anak-anak saat bermain tidak bisa terjamin dan rawan kecelakaan.
"Wilayah ini sangat padat hunian dan banyak anak-anak. Akhirnya mereka main di jalan lingkungan," katanya.
Lurah Koja, Depika Romadi menuturkan, lahan milik Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang diminta warga untuk dibangun RPTRA memiliki luas 1000 meter persegi. Di areal itu berdiri bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikelola yayasan.
"Pengelola PAUD dalam hal ini tidak keberatan jika gedungnya dibongkar untuk dibangun RPTRA demi kepentingan masyarakat," ucapnya.
Selain bangunan PAUD, lanjut Depika, di areal tersebut juga terdapat lahan seluas 30 meter milik warga yang belum dibebaskan. Warga yang memiliki lahan di lokasi telah bersedia lahannya dibebaskan untuk dibangun RPTRA.
"Kelurahan Koja sebagai wilayahyang padat penduduk dan minim Ruang Terbuka Hijau (RTH) memang sangat membutuhkan RPTRA, khususnya buat anak-anak," tandasnya.