Jumat, 29 Januari 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3671
(Foto: Nurito)
Pihak Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan melebihi waktu di Jalan Raya Bogor. Sebanyak 32 lapak PKL berhasil diangkut petugas Satpol PP.
"Ada 32 lapak milik PKL yang nekad berjualan sampai pukul 06.00. Yang kita angkut karena berjualan melebihi batas waktu, mereka tidak jera walau kita rutin tertibkan," ujar Eka Darmawan, Camat Kramat Jati, Jumat (29/1).
Menurut Eka, PKL diperbolehkan berjualan dari pukul 17.00-05.00. Sebab jika dibiarkan lewat dari jam tersebu
t, lalu lintas dipastikan akan terganggu.Penertiban ini melibatkan 80 petugas gabungan, termasuk di dalamnya ada petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dari Kelurahan Kramat Jati dan Batu Ampar. PPSU ini ditugaskan membersihkan sampah dan puing dari sisa pembuangan PKL.
Sedangkan lapak yang diamankan dinaikkan ke tiga truk milik Satpol PP. Umumnya PKL yang ditertibkan berjualan sayur mayur, bumbu dapur, gorengan, kue kering, minuman dan sebagainya.
"Kami harus lakukan penertiban setiap hari terhadap PKL di sini. Karena ternyata mereka tetap bandel walau sudah kita tertibkan," tandasnya.