Rabu, 27 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 2035
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dalam rangka memberikan perluasan jaringan pemasaran bagi pelaku industri kecil menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta memberikan sertifikat halal dan bukti registrasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku IKM.
Sertifikat halal sendiri diberikan pada 75 IKM yang sebelumnya telah difasilitasi dalam proses pendaftaran di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sedangkan 60 IKM lainnya difasilitasi dan diberikan pendampingan pendaftaran hak merek.
"Bahkan 37 IKM kita telah dibuatkan merek dagang yang menarik. Sedangkan 23 IKM lainnya sudah ada merek namun saat ini sedang mengikuti konsultan kemasan," ujar Yuli Hartono, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Rabu (27/1).
Dengan diberikannya sertifikat tersebut, lanjut Yuli, dapat bermanfaat bagi IKM dan perkembangan industri yang ada di Jakarta. Pihaknya berharap para IKM dapat terus berinovasi untuk mengembangkan produknya hingga memiliki daya saing dengan produk luar negeri.
"Kalau memang para IKM butuh difasilitasi untuk sertifikasi lainnya segera hubungi dinas perindustrian. Kita memang tugasnya membina para IKM sehingga tumbuh menjadi usaha yang stabil dan berdaya saing," tandasnya.