Selasa, 26 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3148
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat mengimbau agar pemilik anjing mengikat atau membuat kandang khusus peliharaannya. Jika tidak, petugas akan melakukan tindakan tegas.
"Kami minta pemilik untuk mengikat dan mengurangi hewan peliharaannya," ujar Hasudungan, Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Selasa (26/1).
Menurut Hasudungan, memang ada kesempatan kepada pemilik untuk mengurus peliharaannya. Namun jika berkeliaran atau membahayakan warga, akan langsung diangkut.
"Dan nanti kalau teguran kita diabaikan, terpaksa anjing-anjingnya yang ada kita bawa. Karena salah satu HPR," ucapnya.
Hal ini setelah saat
razia anjing liar di Jalan Nakula RW 05, Tanah Tinggi, Johar Baru mendapat penolakan dari warga pemilik anjing. Saat petugas akan membawa, pemilik melakukan protes dan ingin anjingnya dilepas."Jangan ditangkapi pak, ini bukan anjing liar, kita orang biarkan tidak dikandangkan. Biar wilayah aman dari maling khususnya pada malam hari," tandas Poppy (36) salah satu warga.