Kamis, 21 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 13074
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus jemputan pegawai. Rencananya, mulai Senin (25/1) mendatang, seluruh bus yang biasa mengantar jemput pegawai tidak akan lagi beroperasi.
?Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Mengatakan, setidaknya ada 10 bus jemputan yang ada di Balai Kota dan dua sampai tiga bus yang tersebar di masing-masing kota administrasi.
Penghentian operasional bus antar jemput itu sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
"Mulai tanggal 25 Januari mendatang sudah akan diberhentikan operasionalnya," ujar Heru, Kamis (21/1).
??Dalam surat tersebut, disebutkan penghentian operasional bus antar jemput pegawai berdasarkan rapat pimpinan tanggal 18 Januari 2016. Namun pada salah satu poin surat edaran, PNS tetap diharapkan untuk masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.