DKI Miliki 150 Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Rabu, 20 Januari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3278

Pemprov DKI Jakarta Serius Perangi Peredaran Miras Di Ibu Kota

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah‎ Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki 150 Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol. Bahkan untuk membelinya, seseorang harus menunjukan KTP lebih dulu.

ada 150 Perda yang mengatur tentang pengendalian, produksi, syarat mutu dan penyaluran dari minuman beralkohol itu

"‎Dari data yang kami miliki ada 36 aturan lebih dan sekitar ada 150 Perda yang mengatur tentang pengendalian, produksi, syarat mutu dan penyaluran dari minuman beralkohol itu," kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol di Gedung DPR RI Nusantara II di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/1).

Salah satunya mengatur pembeli minuman beralkohol berusia 21 tahun, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Djarot mengingatkan, kasus yang banyak merenggut korban di Jakarta biasanya disebabkan minuman keras oplosan.

"kita juga mengawasi pembeli minuman beralkohol. Di Jakarta, hanya yang berusia 21 tahun yang boleh beli. Itu dibuktikan dengan periksa KTP oleh petugas khusus kita," tandasnya.

BERITA TERKAIT
909 Botol Miras Disita Petugas

909 Botol Miras Disita Petugas

Rabu, 30 Desember 2015 3086

Djarot Menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Pertimbangkan Aspek Sosial

Larang Minuman Beralkohol, Aspek Sosial Harus Dipertimbangkan

Rabu, 20 Januari 2016 2823

Aturan Penjualan Minuman Berakohol Terus Disosialisasikan

Aturan Penjualan Minuman Beralkohol Terus Disosialisasikan

Rabu, 02 Desember 2015 4187

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468504

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks