Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5082
(Foto: Nurito)
Rencana Pemprov DKI Jakarta membangun Waduk Pondok Ranggon 3 di Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, terkendala pengadaan lahan. Sebab secara administrasi lahan seluas lima hektare rencana waduk masuk wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Lurah Cilangkap, Dwi Ispuranto mengatakan, proses pembebasan lahan ditunda menunggu masalah administrasinya selesai.
"
Secara geografis dan sesuai surat Kemendagri tentang patok tanah, lahan tersebut masuk Cilangkap, namun ternyata secara administrasi masuk Bekasi," ujar Dwi, Rabu (13/1).Camat Cipayung, Iin Mutmainah menambahkan, persoalan tersebut sudah dibahas di Biro Tata Pemerintahan DKI pada Senin (11/1) lalu. Namun tidak tuntas karena persoalannya sangat rumit. Rencananya akan digelar rapat lanjutan pada pekan depan dengan melibatkan Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) dan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi.
"Nanti akan ada rapat lanjutan. Ini menyangkut status lahan, apakah masuk Jakarta atau Bekasi. Perlu ada pembahasan dan kesepakatan kedua wilayah,” katanya.
Berdasarkan data administrasi berupa surat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran PBB dari pemilik lahan, diketahui lahan tersebut masuk wilayah Jatimurni, Bekasi, Jawa Barat. Namun setelah dilihat di buku agraria dan Surat Permendagri nomor 36/2015 tentang batas daerah DKI Jakarta dengan Bekasi, bahwa lahan yang dimaksudnya itu masuk wilayah DKI Jakarta.
Lahan yang akan dijadikan Waduk Pondok Ranggon 3 ini milik 24 warga setempat. "Semoga bisa cepat diselesaikan, agar waduk bisa cepat dibangun," tandasnya.