Senin, 11 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3808
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tetap akan memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) keenam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Pasalnya, setelah dipelajari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya memberikan catatan tetap boleh diberikan namun harus ada klarifikasi.
"PMP nggak masalah, jadi tetap bisa diberikan. Ya, itu cuma bersayap, bahwa bisa dijelasin jadi boleh. Dia cuma minta dijelasin kenapa butuh PMP," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1).
Keenam BUMD yang dicoret PMP-nya yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PD PAL Jaya, Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transjakarta, dan Pasar Jaya. Sementara itu PMP hanya diberikan untuk PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
Basuki sebelumnya mengaku kecewa karena Kemendagri mencoret PMP untuk keenam BUMD tersebut. Sebab keenam BUMD tersebut sangat membutuhkan suntikan modal untuk pengembangan usahanya.
Penambahan PMP untuk keenam BUMD tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (perda) masing-masing BUMD.