Jumat, 08 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 5182
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas imigrasi klas 1 Jakarta Selatan mengamankan salah satu dokter warga negara asing (WNA) yang praktik di Chiropractic First. Dokter tersebut diamankan ditempat prakteknya di klinik Chiropractic First cabang Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan.
"Betul (sudah diamankan Imigrasi Jakarta Selatan) di klinik Kokas. Warga negara Inggris, untuk namanya mohon maaf saya tidak bisa kasih tahu," kata Cucu Koswala, Kepala Imigrasi Klas 1 Jakarta Selatan, melalui pesan singkatnya, Jumat (8/1).
Dikatakan Cucu, dokter tersebut diamankan karena memiliki masalah keimigrasian. Salah satunya yakni penyalahgunaan izin tinggal. Sehingga, untuk proses penyelidikan yang bersangkutan harus diamankan Imigrasi Jakarta Selatan.
"Dugaannya melakukan pelanggaran bekerja, tapi dengan izin tinggal kunjungan. Tadi itu hasil operasi bersama dengan kantor Dinas Kesehatan," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Cucu, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum bisa menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil."Kami perlu dalami dulu. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian, tentunya akan kami lakukan," tuturnya.
Ditambahkan Cucu, ditahannya dokter tersebut, karena melanggar Pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian."Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspor," tandasnya.