Kamis, 07 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 8858
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan penutupan paksa klinik yang tidak berizin di lantai III East Mal, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (7/1). Klinik tersebut hingga kini diketahui tidak pernah diberikan surat izin untuk beroperasi.
"Memang klinik tersebut sudah mengajukan permohonan pada tanggal 29 Agustus lalu, tapi karena syaratnya tidak lengkap makanya belum dikeluarkan PTSP, tapi ternyata di lapangan mereka masih menerima pasien," ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat Yuditha Endah Prihmaningtyas, Kamis (7/1).
Karena itu, kata Yudhitha, mulai hari ini klinik tersebut dilakukan penutupan sementara hingga mereka selesai mengurus perizinan. Jika pihak klinik masih saja menerima pasien maka akan diberikan sejumlah sanksi.
"
Prosedur perizinannya sudah jelas ada di PTSP, dilengkapi dulu segala persyaratannya hingga izin bisa dikeluarkan ," katanya.
Saat ini, tambah Yudhita, di Jakarta Pusat ada dua lokasi klinik yang belum berizin yang berada di Grand Indonesia dan di FX Mal. Para pemilik sudah disarankan segera mungkin mengurus perizinannya atau akan ditutup paksa.
"Nanti pengawasannya akan kita kerja sama dengan PTSP dan kita juga lakukan sidak berkala untuk mengecek apakah sesuai persyaratan," tandasnya.