Pencairan Dana KJP Terancam Molor

Senin, 19 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 7090

kjp_istmw.jpg

(Foto: doc)

Lantaran termasuk dalam kategori bantuan sosial (bansos), pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terancam molor. Bahkan, hingga Senin (19/5) dana yang seharusnya sudah bisa dicairkan belum dicairkan karena instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencairan dana bansos dilakukan setelah pemilihan umum (pemilu). Tujuannya untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.

Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, untuk dapat mencairkan dana tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)‎.

"Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Endang, pihaknya sedang mengusahakan agar dana KJP bisa dicairkan. Karena dana tersebut berkaitan langsung dengan siswa untuk keperluan sekolah. "Tunggu dulu, kita mesti koordinasikan dengan lembaga terkait. Pada prinsipnya, dalam proses pencairan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan penyaluran dana KJP dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014 anggaran untuk KJP mencapai Rp 832 miliar dengan jumlah penerima 619.000 peserta didik. Sementara di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun merinci, penghitungan itu berdasarkan kebutuhan biaya siswa SMP dan SMA yang jumlahnya lebih besar apabila dibandingkan dengan siswa sekolah dasar (SD). "Biaya sekolah semakin tinggi akan semakin mahal. Jadi, kami perhitungkan sesuai kebutuhan peserta KJP, jangan sampai telat," ucap Lasro.

Adapun besaran dana KJP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didik. Sekadar informasi, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun. Saran dari KPK dana bansos dan hibah tidak disalurkan pada yayasan yang dibentuk perseorangan dan usianya di bawah tiga tahun.

BERITA TERKAIT
lasro_marbun_ist.jpg

Disdik Siapkan 4 Langkah Perbaiki Program KJP

Selasa, 01 April 2014 4952

ahok_ulpd_6.jpg

Basuki Serahkan Evaluasi KJP ke Kadisdik

Kamis, 10 April 2014 10424

pungli_sekolah_ilus.jpg

Basuki: Pegawai Pungli KJP, Mestinya Dipecat

Kamis, 23 Januari 2014 2256

kjp_istmw.jpg

Ahok Tolak Usulan Rincian Belanja KJP

Kamis, 10 April 2014 8632

pungli_ilustrasi-uang.jpg

Pungli KJP, Pegawai SMKN 58 Dipecat

Senin, 27 Januari 2014 6942

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469009

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307721

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284336

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260947

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196583

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks