Rabu, 23 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 8527
(Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, warga Bukit Duri yang terkena normalisasi akan direlokasi ke rumah susun dan tidak akan diberikan ganti rugi karena berada di atas lahan negara.
"Ini prosesnya sama dengan Kampung Pulo. Tidak ada ganti rugi melainkan warga direlokasi ke rumah susun," katanya, Rabu (23/12).
Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga tidak akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang direlokasi. "Mereka akhirnya memahami bahwa tidak ada ganti rugi dan kerohiman, kan sudah diberikan rumah susun," ujarnya.
Saat ini, tambah Dedi, sebagian warga Bukit Duri telah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan dan Rusun Pulogebang. Upaya normalisasi Kali Ciliwung dilakukan agar kawasan Bukit Duri bisa terhindar dari banjir tahunan.
"Daripada tergenang terus, lebih baik menempati rumah susun yang sudah disediakan," tandasnya.