Senin, 19 Mei 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4441
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat berhasil mengamankan ribuan lembar uang Euro palsu dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Kongo, bernama Tebuli Lendro (TL) alias Jhon (36) di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
Tersangka yang tercatat ke Indonesia sebagai pengungsi atau pencari suaka sejak 4 Oktober 2013 lalu ini ditangkap bersama barang bukti berupa 277.500 uang Euro palsu pecahan 100 atau setara dengan Rp 4.440.000.000. "Tersangka TL kita tangkap Senin (12/05) lalu di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar," ujar Kompol Shinto Silitonga, Kapolsek Swah Besar, Senin (19/5).
Dikatakan Shinto, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga Papua, Selvianus Panggal (35) yang kedapatan tengah membawa brangkas besar ke dalam kamar hotel tersangka. "Selvianus kita periksa dan ternyata berangkas itu berisi ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro," tuturnya.
Menurut Shinto, saat digeledah warga Papua dengan nama panggilan Silvi itu tidak mengetahui kalau berangkas yang dibawanya tersebut berisi uang palsu. Brangkas itu dibawa atas perintah dari tersangka yang dikenalnya lewat saudara satu kampungnya bernama Yan. "Silvi dijanjikan akan memperoleh uang 200 miliar Euro jika menyediakan uang Rp 100 juta. Yan sampai kini masih DPO (Daftar Perncarian Orang," ucapnya.
Tawaran tersebut, lanjut Shinto, membuat Silvi tertarik yang pada akhirnya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada tersangka dengan dua kali penyerahan pada 21 Maret 2014 di Hotel Mandarin dan di halaman parkir Duta Merlin Gambir pada 7 Mei 2014. "Uang 100 juta itu diserahkan Silvi kepada tersangka selama dua periode dengan jumlah masing-masing Rp 50 juta," ungkapnya.
Shinto melanjutkan, dari keterangan Silvi, petugas kemudian menangkap tersangka di lokasi lalu mencari barang bukti di apartemennya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Bersama ribuan lembar uang Euro palsu, paspor dan sebagainya, tersangka selanjutnya digelandang ke penyidik. "Kasus ini masih kita dalami. Tersangka masih bungkam saat dimintai keterangan dari mana dan kemana uang palsu ini diedarkan," katanya.
Selain itu, sambung Shinto, jajarannya juga masih memburu Yan, warga Papua
yang ikut menjadi sindikat dari pengedar uang palsu ini. Mengingat uang palsu yang disita ini memiliki seri berbeda-beda dan secara kasat mata hampir mirip uang aslinya."Tersangka TL yang berhasil diringkus kita kenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.