Rabu, 23 Desember 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 4092
(Foto: doc)
Proses perekaman e-KTP di Jakarta Utara kembali dikebut Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, setelah jaringan internet yang sempat terganggu kembali normal.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, erornya jaringan yang terjadi, sejak pukul 14.00 Selasa (22/12), membuat perekaman e-KTP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada tiap kelurahan di Jakarta Utara tertunda.
Karena ada gangguan jaringan internet, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang awalnya sempat mencanangkan Januari 2016 seluruh warga DKI sudah harus memakai e-KTP, kini diperpanjang hingga perekaman seluruh e-KTP tuntas.
“Jadi untuk perekaman e-KTP yang awalnya 2016 warga harus sudah menggunakan e-KTP, kini diperpanjang hingga kelar perekamannya. Untuk itu, bagi warga yang sudah merekam tapi belum memiliki e-KTP karena belum dicetak, tetap dapat menggunakan KTP lama," kata Erik, Rabu (23/12).
Saat ini di Jakarta Utara dari 1,2 juta lebih wajib KTP, yang belum merekam e-KTP sekitar 53 ribu. Dan yang sudah merekam tapi belum dicetak sekitar 50 ribu.
“Jadi pada 2016 nanti, sembari berjalan perekaman e-KTP, kami fokus pada percetakan,” ucap Erik.
Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Kasudin Kominfomas) Jakarta Utara, Gatut Sudarsono menuturkan, terganggunya jaringan terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melakukan perubahan operator jaringan.
“Jadi penyebab eror-nya jaringan yang terjadi kemarin bukan dari Pemprov DKI Jakarta. Tapi jaringan dari Kemendagri yang melakukan penggantian operator sehingga membuat sistem data basenya bermasalah,” kata Gatut.