Selasa, 22 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 3577
(Foto: Izzudin)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, membongkar empat rumah petak tepat di samping Kantor Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jalan Rawajati Barat RT 06/04. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto mengatakan, lahan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut memiliki luas 2.735 meter persegi.
"Mereka sudah menguasai aset Pemda DKI Ja
karta lama, maka kami tertibkan untuk dikembalikan asetnya," ujar Sulistiarto, Selasa (22/12).Pantauan Beritajakarta.com, awalnya penghuni menolak untuk bangunannya dibongkar. Bahkan mereka bertahan di dalam rumah, dan tidak mengeluarkan barang-barangnya. Namun setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya penghuni dibantu oleh petugas mengeluarkan barang-barang dari rumah sebelum dibongkar.
Menurut Sulistiarto, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan pun telah memberikan relokasi kepada penghuni yang mau, ke rumah susun (Rusun) Komarudin, Jakarta Timur. Tetapi ditolak oleh warga yang menempati lahan tersebut.
"Sudah ada rusun, tapi mereka tidak mau jadi belum dapat kuncinya, makanya petugas kami bongkar bangunan itu," ucapnya.
Untuk penertiban bangunan tersebut, dikerahkan 275 personel gabungan dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, polisi dan TNI. "Kami kerahkan 275 personel gabungan. Alatnya pakai manual saja," tandasnya.