Senin, 21 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3805
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat menutup sementara operasional satu supermarket di bilangan Kembangan, karena izin penjualan minuman keras (miras) telah habis.
Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Barat, Sonar Sinurat mengatakan, operasional pusat belanja itu bisa dibuka kembali jika pengelola memperpanjang kembali izin penjualan mirasnya.
"Kalau besok si pengelola bisa menunjukkan bahwa izin penjualan miras telah diperpanjang, pasti operasionalnya bisa dibuka kembali," ujar Sonar, Senin (21/12).
Sonar menambahkan, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta juga mengambil sejumlah sampel makanan dan minuman yang dijual pada supermarket lainnya di lokasi yang sama.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan BPOM karena dari temuan awal barang yang dijual tidak sama dengan izin yang telah dikeluarkan. Jadi, kami menunggu hasil pemeriksaan, jika ditemukan kesalahan, pasti akan ada tindakan tegas," ucapnya.