Kamis, 17 Desember 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 2679
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak 62 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Tanah Pasir, RW 07, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/12).
Pembongkaran melibatkan 100 personel gabungan dari Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pembongkaran dilakukan karena keberadaan puluhan bangunan liar tersebut membuat saluran air tersumbat, sehingga berpotensi menyebabkan banjir.
“
Setelah dibongkar, PPSU langsung membersihkan dengan menguras lumpur dan sampah saluran ,” kata Abdul Khalid, Camat Penjaringan.Puluhan bangunan tersebut digunakan untuk tempat usaha berjualan makanan dan minuman, buah-buahan, servis barang elektronik, bengkel dan lain sebagainya.