Kamis, 17 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4105
(Foto: Nurito)
Pasca pembongkaran 27 bangunan liar di Jl Infantri, RT 06/06 Komples Kodam, Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, lahan akan dikembalikan pada pemiliknya, PT Tri Barata. Namun lahan seluas 7.000 meter persegi ini, 10 persennya diminta untuk dibangun ruang terbuka hijau (RTH).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pihaknya meminta pada perusahaan tersebut agar memberikan kontribusi pada Pemprov DKI Jakarta, yakni dengan memberikan 10 persen lahannya untuk RTH.
"
Kami minta agar ada kontirbusi untuk pembuatan taman terbuka hijau . Mereka juga harus menyiapkan fasos/fasum," ujar Bambang, Kamis (17/12).Menurut Bambang, tidak ada gati rugi dari pemilik lahan terhadap pemilik bangunan. Sebab mereka menempati lahan secara ilegal lebih dari 20 tahun. Saat pemilik akan memanfaatkan lahan tentunya warga yang tidak berhak harus mau pindah. Jika tidak maka dipindah secara paksa.