Jumat, 11 Desember 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 4442
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Masih banyaknya warga yang memelihara unggas di kawasan padat penduduk, membuat penyebaran sejumlah penyakit berbahaya rawan terjadi. Camat dan lurah sebagai manajer di lingkungan permukiman, diminta aktif mengawasi warga yang beternak atau usaha unggas.
Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian d
an Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Muljadi mengatakan, memelihara unggas sangat dilarang di wilayah permukiman warga. Kecuali burung hias, itupun yang sudah dilengkapi sertifikasi unggas."Perlu ada pengawasan dari para camat dan lurah, kalau ada aduan kita langsung tindak," ujarnya, Jumat (11/12).
Menurut Muljadi, burung dan ayam hias boleh dipelihara jika pengecekan kesehatannya rutin dilakukan. Namun jika sudah untuk usaha dan mengganggu masyarakat maka akan dilakukan penindakan.
"Kalau kebanyakan yang dipelihara pasti jadi sumber penyakit karena sulit untuk ditangani," tandasnya.