Selasa, 08 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhy Tristanto 15006
(Foto: Erna Martiyanti)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba membatalkan undangan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk menjadi narasumber pada acara Hari Anti
korupsi, di Bandung, Kamis (10/12) lusa.Pembatalan undangan tersebut disampaikan melalui surat elektronik oleh Mutiara.Artha@kpk.go.id, pada 8 Desember 2015, pukul 10.48. Surat dikirim kepada beberapa alamat seperti dki.inspektorat@gmail.com dan sekretariat.gubdki@gmail.com.
Isi surat tersebut mengenai pembatalan undangan terhadap Basuki untuk menjadi narasumber pada sesi forum dialog dengan tema manajemen pengendalian gratifikasi.
"Menindaklanjuti surat permohonan narasumber yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta No. B.11059 (terlampir), dikarenakan kami mendapatkan arahan dari pimpinan KPK terkait perubahan acara pada sesi forum dialog dengan tema managemen pengendalian gratifikasi, dengan ini kami bermaksud untuk "membatalkan" permohonan yang dimaksud,".
Pada kesempatan itu, pihak KPK juga memohon maaf atas pembatalan undangan tersebut. "Mohon maaf atas pembatalan sesi Gubernur DKI Jakarta, mohon kiranya untuk dapat diinformasikan kepada pihak protokoler dan sekretariat Pemprov DKI Jakarta perihal dimaksud,".