Selasa, 08 Desember 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 2122
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Sebanyak 22 unit angkutan umum terjaring razia kelengkapan surat serta kondisi fisik kendaraan di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat. Razia digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat bersama UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, seluruh kendaraan yang memang tidak layak langsung dikandangkan.
"
Biasanya kita cek suratnya saja . Tapi kali ini kita melibatkan UP PKB Pulo Gadung untuk pengecekan fisiknya yang memang sangat banyak bermasalah dan tidak mengikuti aturan," kata Aji, Selasa (8/12).Menurut Aji, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap kendaraan yang fisiknya tidak laik jalan dapat diberikan sanksi berupa penyitaan. Makanya setiap operasi akan kita cek menyeluruh tidak hanya dipersuratan saja, langsung kita setop operasi saja agar tidak beroperasi lagi," papar Aji.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penindakan lainnya. Hasilnya sebanyak 95 kendaraan umum di BAP, dan lima kendaraan lainnya diderek.