Jumat, 04 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4455
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 52 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sekitar Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disita petugas Satpol PP. Mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulanginya.
Lurah Kebayoran Lama Utara, Eko Kardianto mengatakan, penertiban PKL tersebut sesuai sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kebanyakan KTP yang disita petugas, bukan dari DKI Jakarta. Mereka kebanyakan dari daerah," kata Eko, Jumat (4/12).
Menurut Eko, pengumpulan KTP PKL yang membandel dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Karena memang masih banyak PKL yang nekat berjualan di bahu jalan.
"Daripada dagangannya kita angkut. Mending KTP kita ambil dan disuruh ke kantor kelurahan untuk membuat pernyataan," terang Eko.