Selasa, 13 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 3595
(Foto: doc)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan sebanyak 106 calon legislatif (caleg) menjadi anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Rencananya, para wakil rakyat tersebut akan dilantik dan diambil sumpahnya pada Agustus mendatang.
“
Proses penghitungan suara hingga penetapan pemenang caleg yang lolos telah tuntas. Pelantikan akan digelar pada Agustus mendatang ,” ujar Sumarno, Ketua KPU DKI Jakarta, Selasa (13/5).Ia mengatakan, jumlah kursi DPRD DKI periode 2014-2019 bertambah sebanyak 12 kursi, sehingga yang tadinya hanya 94 kursi menjadi 106 kursi. Penambahan kursi ini karena meningkatnya jumlah penduduk Jakarta.
"Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu yang menyebutkan, anggota DPRD provinsi maksimal 100 orang untuk berpenduduk antara 9-10 juta jiwa," jelasnya.
Sekadar diketahui berdasarkan hasil rapat pleno KPU DKI Jakarta semalam, PDI-P memperoleh 28 kursi dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. Posisi kedua ditempati Gerindra 15 kursi, PKS berada di posisi ketiga dengan raihan 11 kursi. Sementara Hanura, PPP, dan Demokrat sama-sama mendapatkan 10 kursi.
Sementara Partai Golkar meraup 9 kursi, PKB 6 kursi, Nasdem 5 kursi, dan PAN 2 kursi. Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak mendapatkan kursi sama sekali, karena perolehan suaranya kurang dari 3,5 persen.