Kamis, 03 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 12668
(Foto: Rudi Hermawan)
Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan sosialisasi terhadap warganya mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2015 tentang pedoman Rukun Warga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan, agar warga mengetahui tugas dan syarat menjadi ketua RT dan RW, sebab saat ini sedang ada pemilihan ketua RT dan RW.
"Untuk jadi ketua RT harus memiliki ijazah minimal SMP dan ketua RW minimal ijazah SMA dan usia maksimal 65 tahun," kata Hendi, Kamis (3/12).
Ia menyampaikan, pembentukan ketua RT dan RW ini merupakan perpanjangan tangan dari kelurahan. Sehingga ketua RT dan RW harus mengetahui permasalahan ya
ng ada dilingkungannya."Sesuai dengan arahan Pak Gubernur pembuatan surat pengantar RT dan RW harus selesai dalam satu hari dan warga yang pindah harus lapor, untuk data di tingkat RT dan RW," tandasnya.