Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 2159
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pihak Kecamatan Kramat Jati akan menelusuri dokumen perizinan dan zonasi rumah mewah di RT 01/03, Kelurahan Batu Ampar. Hunian mewah itu diketahui menutupi saluran penghubung (PHB) Tengah, yang memisahkan Kelurahan Batu Ampar dengan Kelurahan Gedong, Pasar Rebo.
Lurah Batu Ampar, Badrudin mengatakan, rumah mewah itu sering digunakan untuk syuting film. Pada tahun 2013, pihaknya juga telah bertemu dengan anak pemilik rumah untuk diberikan arahan. Bahkan dirinya sempat diizinkan masuk untuk meninjau lokasi dari dalam rumah. Saat itu, anak dari pemilik rumah menjelaskan dan menunjukkan bahwa di area rumahnya sudah disediakan bak kontrol.
"Rencananya dia mau bilang ke orangtuanya. Saya dan Pak Camat, waktu itu Pak Dian Purfanto, pernah masuk ke situ, untuk meninjau. Dia ngasih tahu ada bak kontrol, dan dia pernah menyewa orang untuk bersihin. Memang benar tidak sampah yang menyangkut, tapi saluran air itu untuk kepentingan umum," terang Badrudin, Rabu (2/12).
Pada tahun yang sama, Badrudin juga pernah bersurat kepada Suku Dinas Tata Air untuk dilakukan normalisasi, namun pihak suku dinas berdalih bahwa itu merupakan kewenangan Satpol PP.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kramat Jati, Budiono menambakan, belum lama ini pihaknya kembali mendatangi rumah tersebut, penghuni rumah mengaku mengantongi izin. Sampai saat ini, pihaknya akan terus menelusuri perizinan dan zonasi rumah mewah tersebut.
"Dia mengaku punya izin, memang belum ketemu sama pemilik rumah. Cuma saya harus cek dulu, zonasi peruntukkannya untuk hunian rumah tinggal. Saya ingin lihat IMB dan surat kepemilikan tanah, ingin tahu batas tanah," ujar Budiono.