Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 4409
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat secara serentak menggelar pemasangan plang dan stiker terhadap sebanyak 97 wajib pajak (WP) yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesan Perkotaan (PBB P2) yang tersebar di delapan kecamatan.
“Tujuan pemasangan plang maupun stiker dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan WP membayarkan PBB P2 tepat waktu. Hingga saat ini, penerimaan pajak bumi dan bangunan belum mencapai 100 persen,” kata Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati, Rabu (2/12).
Dikatakan Umiyati, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada subjek namun kerap tidak tepat sasaran karena mereka tinggal di lokasi berbeda dengan objek pajak.
Penerimaan PBB P2 di Jakarta Barat hingga saat ini baru mencapai sekitar 88,31 persen atau sebesar Rp 1,02 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,15 triliun.
“Masih ada kekurangan penerimaan PBB P2 sekitar 11,69 persen atau sebesar Rp 135 miliar,” ujarnya.
Ditambahkan Umiyati, pemasangan plang maupun stiker dilakukan serentak di delapan kecamatan se Jakarta Barat terhadap 97 WP PBB P2 tarif 0,3 persen. “Total tunggakan dari total 97 WP PBB-P2 kategori besar di Jakarta Barat saat ini sebesar Rp 32,15 miliar,” tandasnya.