Senin, 30 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhy Tristanto 4168
(Foto: doc)
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Johan Girsang memastikan, lahan fasilitas umum (fasum) seluas 3.920 meter persegi di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tidak akan berubah fungsi menjadi deretan rumah pertokoan (ruko).
Johan mengungkapkan, pembangunan ruko di lahan yang kerap digunakan warga sekitar sebagai sarana berinteraksi tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor. Pasalnya, pihak kontraktor belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"
IMB mereka tak ada. Yang ada hanya Izin Pendahuluan (IP). IP itu awal untuk mendapatkan IMB . Jadi kalau ada yang bilang kontraktor memiliki IMB, itu bohong," ujar Johan, Senin (30/11).Johan memastikan, IMB untuk membangun ruko di lokasi tersebut tidak akan keluar dengan mudah. Selain IP, kontraktor juga harus memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
"Kalau tetap masih membangun, mereka akan berhadapan dengan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara," tegas Johan. .
Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara memprotes pembangunan ruko di lahan seluas 3.920 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum.
Terkait hal ini, Lurah Sukapura, Supardi mengaku, pembangunan ruko dapat berlangsung, lantaran telah mengantongi IMB yang dikeluarkan PTSP tingkat provinsi.