Jumat, 27 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 3699
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan Satpol PP dan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU), Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, menangkap tangan empat warga yang membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Cilincing.
Lurah Cilincing, Yoddi Santoso mengatakan, pihaknya memang menempatkan 25 petugas gabungan Satpol PP dan PPSU untuk mengawasi sepanjang jalan tersebut secara bergiliran, agar bersih dari sampah.
"Kami lakukan ini sejak seminggu lalu, hasilnya, sebanyak 4 warga tertangkap tangan petugas saat membuang
sampah di sepanjang Jalan Raya Cilincing," ujar Yoddi, Jumat (27/11).
Demi memberi efek jera, lanjut Yoddi, keempat warga yang tertangap tangan membuang sampah itu diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sanksi tegas belum kami terapkan karena masih dalam tahap sosialisasi. Nanti, kami akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tandas Yoddi.