Rabu, 25 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 5582
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda ini sebagai payung hukum untuk reklamasi.
Basuki mengatakan, gagasan reklamasi pesisir, terutama dalam skala besar merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Namun beberapa negara di dunia seperti Singapura, Jepang, Hongkong, Uni Emirat Arab, reklamasi telah lebih dahulu dilaksanakan dan memberikan banyak manfaat bagi kota secara ekologis dan ekonomis.
"
Kawasan strategis Pantai Utara Jakarta terdiri dari 17 pulau reklamasi, yang kami namakan Pulau A sampai dengan Pulau Q, berlokasi di perairan Pantai Utara Jakarta ," kata Basuki saat menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11).Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
"Ke-17 pulau tersebut terbagi menjadi tiga sub kawasan, yakni barat, tengah dan timur," ujar Basuki.
Basuki menambahkan, kawasan strategis pantai utara ini dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer baru utara Jakarta. Berupa kawasan perkotaan bernuansa waterfront yang didukung dengan perancangan kawasan dan penyediaan prasarana sarana kawasan berkualitas tinggi, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam Raperda nantinya diatur mengenai status lahan reklamasi ini 100 persen Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI. Sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kemudian sebesar lima persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI. Nantinya akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat luas, utamanya untuk penyediaan rumah susun menengah ke bawah lengkap dengan prasarana dan sarana pendukungnya.
Selain itu, setiap pulau reklamasi wajib menyediakan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen RTH privat. "Setiap pulau reklamasi juga wajib menyediakan lima persen RTB (Ruang Terbuka Biru) untuk tangkapan air. Serta beberapa aturan lainnya," papar Basuki.
Aturan lainnya seperti terdapat pantai publik di setiap pulau. Utilitas kawasan seperti instalasi pengolahan dan pengelolaan air bersih, sampah, limbah wajib disediakan mandiri. Sistem transportasi direncanakan untuk mendorong penggunaan angkutan umum massal berbasis rel dan jalan.
Basuki juga ingin menerapkan standar parkir yang maksimal seperti pelarangan parkir on street. Pengembangan prasarana drainase dengan kala ulang minimal 10 tahun untuk saluran mikro, 25 tahun untuk saluran submakro dan 100 tahun untuk saluran makro.
"Dalam Raperda juga diatur pembangunan tanggul reklamasi dirancang dengan kala ulang paling singkat 1.000 tahun, serta pemantauan dan pemeliharaan kanal dan saluran secara berkala," ucap Basuki.
Tidak hanya itu, mitra pengembang dikenakan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP dari total lahan yang dapat dijual.
Pada kesempatan itu Basuki juga menyampaikan gagasan mengenai pengembangan Pulau N, O, P, Q, untuk menjadi satu kesatuan Pelabuhan Terpadu Port of Jakarta. Pembangunannya akan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan beberapa BUMN.
"Pulau N sebagai terminal Kali Baru yang didukung dengan Pulau O, P, Q sebagai perluasan pelabuhan dan kawasan industri, pergudangan dan pusat logistik berskala internasional," jelas Basuki.
Menurut basuki gagasan ini dikembangkan dengan mengambil inspirasi dari Port of Rotterdam, yang merupakan BUMN di Belanda. Dengan komposisi kepemilikan saham 30 persen Belanda dan 70 persen Kota Rotterdam. Saat ini kawasan tersebut telah berkembang menjadi salah satu hubungan internasional yang berhasil di kawasan Eropa.