Selasa, 24 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 4253
(Foto: Folmer)
Lantaran tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan dua lantai di lahan prasarana hijau umum (PHU) di Kompleks Persada, Jl Sugriwa, RT 04/04, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta barat, Selasa (24/11).
Pantauan Beritajakarta.com, saat petugas gabungan dari Suku Dinas Penataan Kota bersama Satpol PP, TNI/Polri tiba di lokasi, kondisi rumah yang dijadikan kontrakan enam petak terkunci dari luar. Petugas terpaksa membongkar pintu depan rumah tersebut.
“Pembongkaran dilakukan karena bangunan ini berdiri di lahan PHU. Bangunan merambat ke belakang hingga menempel ke tembok bantaran kali,” kata Kasie Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indriadi, Selasa (24/11).
Pihaknya, kata Fadjar, telah melayangkan surat peringatan (SP) segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri kepada pemilik bangunan.
“Tapi, pemilik bersikukuh melanjutkan pembangunan rumahnya sehingga hari ini kami turun membongkar bangunan yang menyalahi peruntukkan,” ungkapnya.