Senin, 23 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 4071
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 12 lapak pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Boulevard GBR, Kelurahan Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP karena dianggap menganggu fasilitas umum.
Camat Kelapa Gading, Muhammad Chalid mengatakan, pihaknya mengerahkan 20 anggota Satpol PP untuk menertibkan pedagang makanan dan minuman yang berjualan di bahu jalan tersebut.
"Mereka berjualan di bahu jalan, melanggar Perda Nomor 8Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melayangkan surat peringatan agar tidak berjualan, tapi tak digubris hingga saat ini kami tertibkan," ujar Muhammad, Senin (23/11).
Muhammad berharap, pasca penertiban lokasi jalan tersebut tidak lagi macet dan lebh rapi.
"Agar para PKL tidak kembali ke lokasi ini, kami akan terus pantau dan menaruh pot-pot bunga di pedestrian jalan di kawasan tersebut," tandas Muhammad.