Kamis, 19 November 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Budhy Tristanto 4858
(Foto: doc)
Pasca ditemukannya praktek sewa menyewa kios di JP 5 atau Pasar Ampiyun Cikini di Jalan Kramat Kamboja, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, petugas kelurahan dan kecamatan setempat melakukan pendataan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di pasar tersebut.
Camat Menteng, Ahmad Pahri menyebutkan, data dari Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, jumlah pedagang di JP 5 ada 77 orang. Namun, setelah dilakukan peninjauan, diperkirakan jumlah PKL bertambah.
"Oleh sebab itu, kita akan lakukan pendataan ulang pedagang. Soal luas kios juga akan diperhatikan, karena ada satu kios yang besarnya tiga kali lipat dari kios yang lain," ujar Pahri, amis (19/11).
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Pusat, Sulastri Gultom, telah menemukan kios yang disewakan di JP 5. Oleh sebab itu, Sulastri menegaskan pihaknya akan segera menata JP yang sudah lebih dari 40 tahun tersebut.
"Ini juga pertimbangan untuk memperpanjang izin JP, jika masih dibutuhkan akan kita tambah tapi dengan satu syarat, yaitu mematuhi peraturan JP yang ada," kata Sulastri.