Rabu, 18 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5993
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat bersama Polri dan TNI kembali menggelar razia kendaraan roda empat di Jalan Daan Mogot, Rabu (17/11).
“Razia digelar dari batas antara Kota Tangerang hingga Terminal Kalideres. Kami berhasil merazia sebanyak 67 kendaraan roda empat,” kata Tiodor Sianturi, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.
Tiodor menjelaskan, puluhan kendaraan roda empat yang terkena razia terdiri dari 57 mobil dikenakan sanksi tilang dan 10 armada angkutan kota (angkot) dikenai sanksi setop operasi.
“Sebanyak 10 angkot yang dikenakan sanksi penyetopan operasional terpaksa dibawa ke Terminal Rawa Buaya, karena surat baik STNK atau kir mati alias sudah habis masa berlakunya,” ujar Tiodor.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Pehubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hendra Hermawan menambahkan, pihaknya secara rutin menggelar razia gabungan.di sejumlah ruas jalan. Sasarannya adalah angkutan umum dan kendaraan yang parkir liar.
“Razia digelar untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang. Selain itu menertibkan kendaraan yang diparkir di atas fasilitas umum,” tambahnya.