Rabu, 18 November 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 3299
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sedikitnya 10 bangunan permanen di perempatan Jalan Pemuda dan Jalan Sunan Giri di RT 02/15, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, karena berdiri di atas saluran air.
Umumnya bangunan tersebut digunakan menjadi lokasi usaha, seperti warung makan, foto kopi, toko printer, kosan dan toko material. Sedangkan saluran tempat bangunan berdiri memiliki lebar lima meter dengan kedalaman dua meter.
"Dulu ada pembiaran saat masih sedikit yang buka usaha di situ. Lalu kemudian ada perluasan lapak sehingga akhirnya makan trotoar," ujar
Kiki Arsahadi, Ketua RW 015, Rabu (18/11).Dikatakan Kiki, keberadaan bangunan di lokasi tersebut sudah ada sejak 35 tahun lalu. Ia mengaku telah mengusulkan normalisasi saluran melalui Musrenbang pada 2014.
Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi mengatakan, pihaknya akan meminta RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk mengadakan forum warga terkait keberadaan bangunan yang sudah menyalahi aturan.
"Saya akan segera koordinasikan dengan Pak RW dan LMK agar dimusyawarahkan dalam forum warga," ungkap Hariadi.