Selasa, 17 November 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 4516
(Foto: Istimewa)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan razia terhadap taksi berbasis aplikasi. Hasilnya sebanyak 12 taksi Uber berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, razia tersebut dilakukan di depan Hotel Borobudur, Wisma Antara, Rumah Sakit MMC dan Lapiaza Kelapa Gading.
"Di Hotel Borobudur disita lima unit, Wisma Antara tiga unit, MMC dua unit, Lapiaza dua unit kendaraan. Jadi semua ada 12 unit kendaraan," kata Budiyanto, Selasa (17/11).
Budiyanto menjelaskan, 12 unit kendaraan yang disita jenisnya yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Selanjutnya belasan mobil tersebut dibawa ke Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Budiyanto menambahkan, ke-12 taksi Uber itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 304 jo pasal 153 ( 1 ). Diancam dengan denda Ribu 250 ribu atau kurungan 1 bulan.